Cara Cek dan Cairkan Bantuan Sembako Rp 600 Ribu, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Berikut adalah cara cek penerima bantuan sembako Rp 600 ribu di cekbansos.kemensos.go.id. Dilengkapi cara cairkan bantuan di Kantor Pos.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan percepatan penyaluran program sembako senilai Rp 600 ribu periode bulan Januari, Februari, Maret tahun 2022.
Bantuan sembako ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Adapun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas memilih tempat pembelian bahan pangan.
Baca juga: LINK Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022: cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP
Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram resmi @kemensosri.
Cara Cek Penerima Bantuan Sembako Rp 600 ribu dari Kemensos:
- Akses cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Msukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Lalu klik tombol cari data
Berikut contoh tampilan laman Kemensos yang akan muncul:

Cara Mencairkan Bantuan Sembako Rp 600 Ribu
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penyaluran bantuan sembako Rp 600 ribu kali ini dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Bantuan Kartu Sembako kini tidak lagi diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, melainkan uang tunai.
Uang tunai tersebut dapat dibelikan bahan pangan atau sembako seperti beras, telur, minyak goreng, kacang-kacangan, dan lainnya.
Dari pengalaman Tribunnews.com, penerima bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.
Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, yaitu di kantor kelurahan/desa masing-masing atau kantor pos.
Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing.

Surat undangan itu juga memuat informasi penerima.
Mulai dari nama penerima bantuan sembako Rp 600 ribu, NIK, nomor BNT barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.
Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bantuan sembako Rp 600 ribu serta penggunaan bantuan.
Penerima bantuan sembako Rp 600 ribu wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.
Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Biasanya, ada jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.
Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Setiba di kantor pos atau kantor desa, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu.
Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.
Masyarakat akan langsung mendapat bantuan sembako Rp 600 ribu.
Petugas akan memfoto satu per satu penerima bantuan sembako Rp 600 ribu lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.
Pada saatnya akan ada pendataan foto rumah penerima bantuan Program Sembako dan perekaman data Geotagging rumah penerima bantuan Program Sembako oleh petugas pendata.
(Tribunnews.com/Widya/Sri Juliati)