Konflik Rusia Vs Ukraina
BP2MI Pulangkan 26 Pekerja Migran Indonesia yang Dievakuasi dari Ukraina ke Bali
Benny Rhamdani melepas kepulangan 26 pekerja migran Indonesia ke daerah asalnya di Bali, Senin (7/3/2022).
Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melepas kepulangan 26 pekerja migran Indonesia ke daerah asalnya di Bali, Senin (7/3/2022).
Para pekerja migran tersebut dipulangkan setelah melakukan karantina di wisma Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta, selama 5 hari.
"Mereka telah divaksin lengkap, sehingga mereka hanya harus menjalani masa karantina selama 5 hari," kata Benny dalam konferensi pers.
Benny mengatakan ada dua pekerja migran yang dinyatakan positif Covid-19.
Sehingga, kepulangan keduanya ditunda sampai mereka dinyatakan sehat.
Sedangkan 1 pekerja migran dipulangkan ke daerah Cilacap.
Baca juga: 26 PMI dari Ukraina Dijadwalkan Tiba di Bandara Ngurah Rai Bali Malam Nanti
26 pekerja migran yang dipulangkan hari ini akan diterbangkan dengan pesawat Air Asia QZ751 dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 16.35 WIB.
Di Bali, para pekerja migran akan dijemput Dinas Ketenagakerjaan Bali dan perwakilan pemerintah kota para PMI.
"Ini artinya kepulangan saudara kita dari Ukraina adalah tanggung jawab negara. Hukum tertinggi negara adalah keselamatan setiap warga negara, itu adalah hal yang paling utama," kata Benny.
Benny mengatakan evakuasi WNI dari Ukraina hingga kembali ke daerah asal merupakan hasil kerja sama antara kementerian/lembaga pemerintah.
Baca juga: Perintah KSAL Cegah PMI Ilegal: Tangkap Sebelum Berangkat Jangan Menunggu saat di Laut
Dimulai dari perintah Presiden kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, hingga Kepala BP2MI.
"Alhamdulillah evakuasi telah dilakukan. Pemerintah akan terus melakukan langkah evakuasi kepada saudara kita yang lainnya yang saat ini masih berada di Ukraina," ujarnya.
Benny juga mengingatkan pentingnya bagi para PMI yang ingin bekerja di luar negeri agar pergi menggunakan jalur resmi.
Baca juga: PMI Jadi Korban Kerja Paksa Selama 9 Tahun, Sang Majikan di Malaysia Diputus Bebas
Hal ini untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan hingga kondisi genting yang bisa saja menimpa para PMI sewaktu-waktu.
Sehingga, pemerintah dapat melakukan tindakan cepat dan membantu untuk menyelesaikan proses hukum maupun proses evakuasi.