Pemilu 2024
Penundaan Pemilu 2024 Karena Alasan Covid-19 Tak Relevan
Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut penundaan Pemilu 2024 karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak relevan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut penundaan Pemilu 2024 karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 tidak relevan.
Dia menyinggung pelaksanaan Pilkada 2020 yang tetap berjalan, meski saat itu sempat muncul dorongan agar ditunda akibat pandemi Covid-19.
Namun, Ninis menilai kala itu pandemi baru masuk Indonesia sehingga harus banyak belajar dan penyesuaian dari pelaksanaan pemilu di luar negeri.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Zulkifli Hasan: Setuju Pemilu Diundur
"Dulu wacana ditunda supaya kita siap dulu, karena jaraknya dekat sekali pandemi bulan Maret masuk. Jadwal awalnya kan pilkada di bulan September lalu diundur tiga bulan ke bulan Desember," kata Ninis dalam diskusi Tolak Penundaan Pemilu 2024 dilihat dari YouTube Rumah Pemilu, Sabtu (26/2/2022).
"Nah, sementara kalau alasan pandemi kemudian digunakan untuk menunda Pemilu 2024 sangat tidak relevan, karena kita punya waktu sebetulnya dari 2020 ke 2024 untuk mempersiapkan," sambungnya.
Menurut Ninis, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024 karena ia yakin pemerintah sudah lebih siap.
Apalagi, waktu persiapan juga masih ada dua tahun.
Baca juga: Golkar: Wacana Pengunduran Pemilu Harus Libatkan Semua Parpol
Dia pun ikut menyayangkan muncul narasi faktor pandemi yang berdampak pada perekonomian masih dibawa-bawa sebagai alasan menunda Pemilu 2024.
"Kita punya banyak waktu sebetulnya untuk menyiapkannya, menyiapkan 2024 nanti mitigasinya kita sudah bisa siapkan dari sekarang manajemen risikonya sudah bisa kita siapkan dari sekarang. Kalau alasannya pakai alasan pandemi ya tidak masuk akal," ujar Ninis.
"Apa ya ini semacam ada ketidakkonsistenan gitu ya dari yang tadinya di 2020. Segala argumentasi dikeluarkan begitu supaya tetap pilkada, termasuk juga pilkada, sebagai stimulus ekonomi. Tapi kemudian di tahun ini muncul wacana penundaan pilkada karena alasan pandemi ataupun alasan ekonomi," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Wacana itu disebut akan beriringan dengan potensi masa jabatan presiden yang diperpanjang.
Sejumlah pihak menilai usulan Cak Imin bertentangan dengan konsitusi dan melanggar UUD 1945.

Jika usulan itu hendak direalisasikan, MPR perlu menggelar sidang amandemen untuk mengubah pasal yang mengatur Pemilu digelar sekali dalam lima tahun.
Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal UUD harus diajukan paling tidak oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Dengan proporsi itu, sidang MPR sedikitnya harus diajukan oleh 237 dari total 700 anggota MPR atau setidaknya tiga fraksi besar di parlemen.