Jumat, 3 Oktober 2025

KPPU Minta Permentan 21/2017 Dicabut  

Beleid itu berisi soal usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Ria Anatasia
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih 

Begitu juga konsumsi minyak goreng rumah tangga yang tidak menunjukkan kenaikan secara signifikan.

"Kalau kita lihat data ini seyogyanya ketersediaan minyak goreng dalam negeri kita masih cukup. Yang paling sensitif terhadap kenaikan minyak goreng itu konsumen akhir yang curah," jelas Guntur.

KPPU memandang masyarakat kelas menengah atas sebetulnya tidak mempermasalahkan kenaikan harga minyak goreng.

Terlebih lagi di sektor industri yang membutuhkan minyak goreng sebagai bahan baku.

"Persoalannya memang ada kelompok yang perlu dilindungi agar tidak menambah sisi pengeluaran mereka sehingga menurunkan kesejahteraan," ucap Guntur.

Penetapan HET menjadi tantangan tersendiri di negara Republik Indonesia di antaranya pendistribusian dan masalah geografis.

Sudah bukan lagi rahasia bahwa biaya logistik minyak goreng tidaklah murah.

"Dalam konteks kami persaingan pasar, persoalannya ada kebijakan Kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Bagaimana memastikan beban tersebut menciptakan level playing field yang sama antar pelaku usaha," tuntasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved