Jumat, 3 Oktober 2025

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui www.pajak.go.id serta Dokumen yang Dibutuhkan

Lapor SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, sementara Pajak Badan batas waktu pelaporan paling lambat 30 April 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. 

- Setelah Login, pilih menu Lapor

- Kemudian pilih Layanan E-Filling

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Kemudian pilih menu Upload SPT

- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT

- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi

- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Berita lain terkait SPT Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved