Minggu, 5 Oktober 2025

NEWS HIGHLIGHT

4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binomo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening sejumlah influencer yang terkait kasus trading binary option.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening sejumlah influencer yang terkait kasus trading binary option.

Hal itu diakui Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa.

"Iya betul, termasuk punya klien kami," ujar Wardaniman kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Wardaniman menyatakan total ada 4 rekening milik Indra Kenz yang diblokir. Namun, dia enggan menjelaskan total nilai uang dalam keempat rekening tersebut.

"Kalau nggak salah 4 rekening ya. Saya gak bisa sebutkan nilainya. Tapi semuanya rekening dalam negeri," pungkas dia.

Sekadar informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) telah memblokir sementara transaksi keuangan sejumlah influencer. Pemblokiran itu diduga terkait kegiatan binary option. 

Seluruh uang dalam rekening itu senilai Rp 28 miliar. Disebutkan ada 77 rekening yang dimiliki 44 pihak.

Resmi Tahan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada Jumat (25/2/2022). 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Indra Kenz ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka sejak Kamis (24/2/2022) kemarin malam.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa Indra Kenz bakal diproses penahanan dalam kurun waktu 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan. Dia akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," pungkas Ramadhan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyatakan pihaknya masih belum menentukan apakah akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Nanti kami akan lihat langkah hukum apakah akan minta penangguhan penahanan atau tidak. Tentu kami akan berdiskusi dengan keluarga daripada saudara Indra Kenz," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP. (*)
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved