Minggu, 5 Oktober 2025

Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan

Fakta-fakta Penahanan Brigjen Junior Tumilaar: Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Ia pun tetap harus menjalani pemeriksaan walaupun akan pensiun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
(Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA)
Brigjen TNI Junior Tumilaar. Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Ia pun tetap harus menjalani pemeriksaan walaupun akan pensiun. 

"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," kata Tatang.

Sementara itu, terkait surat permohonan pengampunan Junior karena menderita sakit asam lambung (GERD) dan tekanan darah tinggi, Tatang menjelaskan, hal tersebut harus dibuktikan dulu.

Yaitu dengan melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

3. Tak Dirujuk ke RSPAD

Sementara itu, permintaan Junior agar dirujuk ke RSPAD juga tidak dikabulkan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

"Hasil pemeriksaan Dokter Puspomad, gangguan asam lambung yang bersangkutan belum memerlukan perawatan di RSPAD," kata Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo, dikutip dari Kompas.com.

Letjen Chandra mengatakan, saat ini Junior Tumilaar dalam kondisi baik-baik saja dan masih berada di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Ia memastikan, Junior sudah mendapatkan pengobatan di tahanan.

"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu," kata dia.

"Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi," lanjut Letjen Chandra.

4. Ditahan Bukan karena Membela Warga

Letjen Chandra jugaa menjelaskan, perkara hukum yang dialami Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.

Junior diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT Sentul City.

Tindakan itu yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.

"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," kata Letjen Chandra.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved