Senin, 6 Oktober 2025

Pimpinan MPR: Jaminan Sosial Pekerja Harus Mampu Menjawab Kebutuhan Para Pekerja

Peraturan baru tentang jaminan hari tua pekerja dalam beberapa pekan terakhir ramai menjadi pembicaraan publik.

Editor: Hasanudin Aco
dok. MPR RI
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat 

Menurut Atang, terjadi problem inkonstitusional dalam penerbitan Permenaker Nomor  2 Tahun 2022. Karena itu dia menyarankan agar Permenaker tersebut segera dicabut.

Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan jaminan hari tua itu sudah dipandang sebagai tabungan oleh para pekerja yang bisa diambil sewaktu-waktu.

Berlakunya Permenaker Nomor  2 Tahun 2022 itu, menurut Saur, mencederai pemahaman tersebut.

Selain itu, ujar Saur, jumlah orang yang memiliki dana cadangan di atas enam bulan biaya hidup di Indonesia, sangat sedikit.

Sehingga, tegasnya, pekerja yang terkena PHK seperti orang yang hampir tenggelam dengan air yang sudah sampai leher.

Karena itu, Saur berpendapat, Pemenaker Nomor  2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang membatasi bahwa dana tersebut baru bisa diambil pada usia pekerja 56 tahun harus segera dicabut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved