Guru Rudapaksa Santri
LPSK: Kurang Tepat, Putusan Hakim yang Bebankan Restitusi Kasus Herry Wirawan Ke KemenPPPA
Bahwa dalam putusan ini LPSK berpandangan putusan hakim untuk membebankan restitusi kepada Kemen PPPA itu kurang tepat
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Bandung dalam amar putusannya membebankan biaya restitusi atau ganti rugi korban 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan kepada Kementerian PPPA.
Alasan biaya restitusi dibebankan ke Kementerian PPPA, karena Herry sudah divonis hukuman seumur hidup.
Hal itu mengacu pada Pasal 67 KUHP, di mana orang yang telah divonis seumur hidup, tidak bisa dibebankan pidana tambahan.
Restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban totalnya sebesar Rp331.527.186.
Pertimbangan hakim terkait hal tersebut yakni pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.
Selain itu, pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain.