Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi
Soal Kasus Nurhayati, KPK dan Bareskrim Polri akan Turun Tangan
KPK dan Bareskrim Polri akan turut ambil bagian dalam kasus Nurhayati yang ditetapkan tersangka setelah melaporkan atasannya yaitu Kepala Desa S.
Namun Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar telah memastikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.
Menurut Fahri, penetapan tersangka telah berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sheingga ditindaklanjuti penyidik.
“Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati,” uajar Fahri pada Sabtu (19/2/2022).
Selain itu, pihaknya mengakui penetapan Nurhayati sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang haram tersebut.
Baca juga: FAKTA Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades atas Dugaan Korupsi, Disebut Polisi Sesuai Hukum
Pasalnya, Nurhayati telah sebanyak 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, S, dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Akibatnya, Nurhayati dinilai melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur tata kelola, regulasi, dan sistem administrasi keuangan.
“Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini,” pungkas Fahri.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Inza Maliana/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel lain terkait Kasus Nurhayati