Selasa, 7 Oktober 2025

Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi

Soal Kasus Nurhayati, KPK dan Bareskrim Polri akan Turun Tangan

KPK dan Bareskrim Polri akan turut ambil bagian dalam kasus Nurhayati yang ditetapkan tersangka setelah melaporkan atasannya yaitu Kepala Desa S.

Capture Video Viral
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka 

Selain itu, Nurhayati juga mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.

Hanya saja, dirinya malah ditetapkan menjadi tersangka.

“Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka).”

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mentersangkakan saya,” tutur Nurhayati.

“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan jadi tersangka atas dasar petunjuk dari Kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota,” imbuhnya.

Dengan pelaporan yang dilakukannya, Nurhayati berharap adanya perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.

Dirinya juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

“Apakah hanya karena petunjuk Kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 tersebut.”

“Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi?” tuturnya dalam video.

Baca juga: UPDATE Kasus Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka, Dipersilakan Ajukan Praperadilan

Sementara awal mula Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka adalah adanya pelimpahan berkas dari Kejari Cirebon kepada penyidik Satreskrim Polres Cirebon.

Sebelumnya, Kepala Desa S sudah ditetapkan tersangka dan berkas telah diserahkan ke Kejari Cirebon.

Namun menurut Kejari Cirebon, terdapat berkas yang belum lengkap.

Sehingga salah satu yang dilakukan oleh Polres Cirebon adalah dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Penetapan ini pun membuat Nurhayati sakit hati.

Hal tersebut dikarenakan dirinya yang melaporkan kasus korupsi dana desa bahkan tidak menerima uang hasil korupsi, namun justru dijadikan tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved