Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Probolinggo

KPK Sebut Nur Lela Boleh Tempati Sementara Rumah Sitaan Milik Bupati Nonaktif Probolinggo

Nur Lela sudah paham bahwa saat ini rumah kontrakannya telah disita sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU Puput Tantriana Sari dkk.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Dia diminta merawat rumah sepeti biasa oleh KPK.

Menurut Nur, para tetangga bersikap biasa saja setelah kontrakannya disegel.

Ternyata, rumah kontrakan itu sudah didatangi petugas KPK sebanyak dua kali.

Nur menjelaskan, saat pertama datang empat hari sebelum disegel, petugas memberi tahu bahwa rumah itu akan disita.

Baca juga: Fenomena Hujan Es Landa Jatim, Jateng dan Jabar, Ada Apa ?

Pada saat datang kedua kalinya, petugas KPK yang didampingi oleh angota Polri memasang papan sebagai petunjuk bahwa rumah itu telah disita.

Rumah itu disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021 tanggal 16 September 2021.

Rumah itu disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari dengan tersangka Hasan Aminuddin.

KPK melarang memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan hukum lain atas obyek hukum itu tanpa izin dari KPK atau putusan pengadilan.

"Saya kaget. (Petugas KPK) Datangnya dua kali. Rumah ini atas nama Faradina, anaknya Pak Hasan," kata Nur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved