Kamis, 2 Oktober 2025

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat

Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan Soal Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Mulai 1 Maret 2022, kegiatan transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia wajib mencantumkan kepersertaan BPJS Kesehatan.

Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. 

"Jadi sebetulanya tidak ada alasan yg miskin, tidak mampu pemerintah membayari. Jadi tinggal diurus, urusnya memang perlu waktu, sekarang mulai diurus disadarkan seluruh masyarakat," pesannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved