Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat
Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan Soal Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Mulai 1 Maret 2022, kegiatan transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia wajib mencantumkan kepersertaan BPJS Kesehatan.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
"Jadi sebetulanya tidak ada alasan yg miskin, tidak mampu pemerintah membayari. Jadi tinggal diurus, urusnya memang perlu waktu, sekarang mulai diurus disadarkan seluruh masyarakat," pesannya.