Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan Pasca-Divonis Penjara Seumur Hidup

Lalu, bagaimana kondisi Herry yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru setelah menerima putusan tersebut?

Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dodi, saat ditemui di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, ada banyak pertimbangan yang akhirnya membuat JPU mengajukan banding.

"Ya, tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," katanya.

Korban Menjerit

Putusan majelis hakim yang meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati membuat hati para korbannya menjerit.

Mereka tak terima orang yang sudah merusak masa depannya masih dibiarkan hidup kendati di penjara.

Sebab, bagi para korban Herry Wirawan, mereka saat in serasa sudah seperti mati karena masa depannya dirusak oleh sang guru bejat.

Jeritan atas vonis seumur hidup Herry Wirawan diutarakan oleh R (29), salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut Selatan.

Dia mengatakan sangat kecewa dengan keputusan hakim yang tidak berani memvonis terdakwa dengan hukuman mati.

Menurutnya, keputusan hakim tersebut tidak mewakili perasaan keluarga yang sedari awal sangat berharap terdakwa dihukum mati.

Apalagi, lanjut dia, semua unsur sudah terpenuhi untuk memvonis mati Herry Wirawan.

Selama persidangan berlangsung, Herry Wirawan juga tak satupun menyangkal keterangan para saksi dan korban.

"Kenapa hakim tidak berani, karena unsur-unsur sudah terpenuhi.

Keputusan hakim tidak mewakili perasaan kami, kami saat ini benar-benar sedang berduka," ujarnya seperti dilansir dari Tribunjabar.id, Rabu (16/2/2022).

R menuturkan, putusan tersebut tidak sebanding dengan kondisi korban yang seumur hidupnya akan terus membawa luka dari perbuatan bejat Herry Wirawan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved