Minggu, 5 Oktober 2025

Kartu PraKerja

CEK Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Login www.prakerja.go.id atau Lewat SMS

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 telah ditutup, simak cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 melalui www.prakerja.go.id atau SMS.

Penulis: Lanny Latifah
Tangkap layar prakerja.go.id
Kartu Prakerja - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 telah ditutup, Minggu (20/2/2022) pukul 23.59 WIB. Begini cara mengecek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 melalui www.prakerja.go.id atau SMS pemberitahuan. 

2. Dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Jika waktu pengumuman seleksi Gelombang telah tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/, lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).

Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.

Namun, jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi "Tidak Lolos" pada dashboard akun Kartu Prakerja, dan pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Status menunggu gelombang ditutup yang ada di dashboard www.prakerja.go.id
Status menunggu gelombang ditutup yang ada di dashboard www.prakerja.go.id (Instagram.com/prakerja.go.id)

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Baca juga: Fitur Baru di Dashboard Kartu Prakerja, Kini Ada Verifikasi Swafoto, Cek di dashboard.prakerja.go.id

Baca juga: Arti Status Menunggu Gelombang Ditutup yang Muncul di Dashboard Akun Kartu Prakerja Gelombang 23

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

3. Aparatur Sipil Negara;

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved