Senin, 6 Oktober 2025

PMI Jadi Korban Kerja Paksa Selama 9 Tahun, Sang Majikan di Malaysia Diputus Bebas

Pengadilan Kota Bahru, Kelantan membebaskan seorang majikan Malaysia yang melakukan kerja paksa dan kekerasan fisik kepada PMI berinisial DB.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Dokumentasi Kemenaker
Ilustrasi PMI. Sebanyak 61 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan indikasi non prosedural di daerah Tebet, Jakarta Selatan ditemukan dalam sidak yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (6/1/2022). 

Kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi banyak dialami oleh PMI, tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur.

Hermono menambahkan bahwa Malaysia sedang menjadi sorotan internasional karena dituduh melakukan praktik kerja paksa.

Beberapa perusahaan Malaysia bahkan dikenai sanksi ekspor ke Amerika Serikat akibat tuduhan kerja paksa ini.

Sesuai catatan KBRI Kuala Lumpur, selama 2021 KBRI berhasil mengembalikan hak gaji PMI sejumlah RM2,166,890.63 atau lebih dari Rp 7 miliar milik 206 PMI sektor rumah tangga.

Baca juga: Calon PMI asal Indramayu yang Tewas Tenggelam di Malaysia Tinggalkan Hutang Bank, Keluarga Bingung

Sementara untuk 2022 gaji 16 PMI yang berhasil diselamatkan mencapai RM 337.270.

Data ini belum termasuk penyelesaian kasus gaji oleh Konsulat Jenderal dan Konsulat Indonesia di Malaysia.

Hermono meyakini sebenarnya masih banyak PMI di Malaysia yang menjadi korban kerja paksa.

Masalahnya tidak semua PMI dapat melaporkan ke Kedutaan dengan berbagai alasan, seperti tidak diizinkan berkomunikasi dan ancaman ditangkap aparat karena tidak memiliki visa kerja yang sah.

"Praktik kerja paksa sudah berlangsung bertahun-tahun," tegas Hermono.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved