Ibu Kota Baru
Agustin Teras Narang: UU IKN Di Depan Mata, Kita Harus Bantu Pemerintah
Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI), Agustin Teras Narang merespons soal UU IKN.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI), Agustin Teras Narang merespons soal Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang resmi diberlakukan.
"Begitu UU ini berlaku, maka seluruh ketentuan dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, serta pemindahan IKN nantinya," ujar Teras Narang dalam diskusi secara daring bertema 'Ibu Kota Nusantara, Ibu Bagi Semua', Jumat (18/2/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam UU ini juga perlu diatur bagaimana soal izin investasi dan lain-lain.
"Termasuk peran masyarakat warga juga telah diatur dalam Undang-undang IKN ini. Hal ini juga masih perlu dirinci dalam PP-nya," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Tunggu Aturan Turunan UU IKN Rampung sebelum Mulai Pembangunan
Mantan Gubernur Kalimatan Timur itu mengatakan masyarakat harus segera disosialisasikan soal ini.
"Maka dari itu kita harus membantu pemerintah untuk melalukan sosialisasi kepada masyarakat. Bukan hanya UU IKN nya saja. Tapi semua aturan turunannya juga kita harus bantu sosialisasikan," ungkapnya
Anggota DPD RI itu mengatakan, PUSKOD FH UKI siap untuk menjadi pelaksana sosialisasi itu. Karena, peran akademisi sangat diperlukan dalam sosialisasi IKN ini.
"PUSKOD FH UKI terbuka untuk membantu pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI Rawanda Tuturoong menjelaskan, keputusan untuk memindahkan ibu kota ini sudah memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurutnya, pada dasarnya yang melatar belakangi pemindahan ibukota ini adalah adanya ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa yang sudah berlangsung cukup lama, dan ketimpangan itu semakin melebar.
Baca juga: Arsitek Top Jepang Perkirakan IKN Indonesia Akan Jadi Contoh Terbaik Bagi Negara-negara di Dunia
"Kalau tidak diambil keputusan untuk pemindahan ibukota sekarang ya kita hanya akan diskusi terus menerus. Pada prinsipnya kami di KSP akan mendukung setiap kebijakan presiden Jokowi. Hal ini juga bagian penting dari IKN kita sebagai respons terhadap permasalahan perubahan iklim" ujar Rawanda.
Di kesempatan yang sama, Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi IKN, Kementerian PPN/Bappenas Dr. Diani Sadia Wati, LLM, menekankan tahapan dan proses yang sampai saat ini berjalan.
"Pada saat awal, ASN pelu siap, sehingga persiapan mengenai hal ini dilakukan. Demikian juga akademisi menjadi simpul dari proses persiapan IKN," kata Diani
Menurutnya, perencanaan dan konsultasi sudah berjalan sejak 2019 sampai sekarang sesuai tahapan menuju tahun 2045 untuk mencapai misi Ibu Kota Negara sebagai smart city, smart forest.
"Pada saat yang sama, pemerintah tidak akan mengesampingkan Covid-19 saat ini yang sedang melanda." ucap Diani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), pada Selasa, (15/2/2022). Setelah diteken aturan tersebut kini telah resmi diundangkan dan menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Baca juga: Bappenas Tegaskan Pemindahan IKN Wujudkan Pemerataan Ekonomi
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung “Kota Dunia untuk Semua” tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ujar Suharso dikutip dari siaran pers Kementerian PPN, Jumat, (18/2/2022).
Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.
Terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Pembangunan IKN, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045. Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.
Baca juga: KSP Sebut Presiden Jokowi akan Umumkan Kepala Otorita IKN Bulan Depan
“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” tutur Suharso.
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.
“Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” ujar Sahli Diani.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata menambahkan, pembangunan IKN akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kalimantan Timur.
“Tujuan tersebut ditetapkan untuk menjadikan IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua”, yang tidak hanya menggambarkan bagaimana masyarakat IKN di masa depan, tetapi juga menjadi refleksi bahwa semua hal, termasuk aspek lingkungan, juga dipertahankan,” katanya.