Selasa, 30 September 2025

Cara Daftar dan Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan di siapkerja.kemnaker.go.id

Berikut adalah cara mendaftar dan mencairkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak syarat dan kriteria penerimanya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
KONTAN/Cheppy A.Muchlis
Berikut adalah cara mendaftar dan mencairkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak syarat dan kriteria penerimanya di artikel ini. 

Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja

Portal Siap Kerja Kemnaker
Portal Siap Kerja Kemnaker (BPJS Ketenagakerjaan)

1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;

2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;

3. Lalu, pekerja melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;

4. BPJS Kesehatan akan melakukan validasi data pekerja yang terkena PHK;

5. Pekerja tersebut akan menerima e-mail pemberitahuan proses klaim JKP;

7. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening pekerja.

Kriteria Peserta yang Tidak Mendapat Manfaat JKP

JKP merupakan program jaminan sosial dari Kemnaker bagi pekerja yang terkena PHK.

Sehingga, tidak semua pekerja dapat mencairkan JKP.

Menurut Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat 1, disebutkan kriteria yang tidak dapat mencairkan JKP.

Manfaat JKP tidak dapat diberikan untuk pekerja yang terkena PHK yang dikarenakan:

1. Mengundurkan Diri;

2. Cacat Total Tetap;

3. Pensiun;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan