Minggu, 5 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Pakar Ingatkan Negara Tidak Boleh Menolak Kewajiban Ganti Rugi Rp 331 Juta Korban Herry Wirawan

Negara tidak boleh menolak kewajiban restitusi atau ganti rugi Rp331 juta santriwati korban rudapaksa Heru Wirawan.

Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

6. Menetapkan barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha mio z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara."

Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp 331.527.186.

Pertimbangan hakim adalah pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.

Pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved