Jumat, 3 Oktober 2025

JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah: Hanya Sebagian

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.

Editor: Miftah
Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Berikut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun. 

Pasal 2

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. Mencapai usia pensiun

b. Mengalami cacat total tetap

c. Meninggal dunia

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4

1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

2. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Peserta mengundurkan diri

b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja

c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved