JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah: Hanya Sebagian
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Pasal 2
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. Mencapai usia pensiun
b. Mengalami cacat total tetap
c. Meninggal dunia
Pasal 3
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 4
1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
2. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peserta mengundurkan diri
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Pasal 5
Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.