DPR RI Setujui RUU Keolahragaan Jadi Undang-Undang, Ada 10 Pokok Norma Substansi
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Keolahragaan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (15/2/2022).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
Kesembilan, dalam hal penyelesaian sengketa olahraga, RUU Keolahragaan mengatur dan menegaskan adanya satu badan arbitrase keolahragaan yang bersifat mandiri, putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade.
Kesepuluh, RUU ini menyelaraskan hal penyandang disabilitas dengan UU Penyandang Disabilitas serta dilakukan penguatan di mana pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh Komite Paralimpiade Indonesia, organisasi olahraga penyandang disabilitas, dan/atau induk organisasi cabang olahraga di tingkat pusat dan daerah.