Guru Rudapaksa Santri
BREAKING NEWS Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa rudapaksa belasan santri, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.
Sekilas Kasus Herry Wirawan
Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat
Dalam persidangan terungkap HW melakukan aksi bejatnya itu dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.
Akibat aksi bejatnya, ada 13 santri yang menjadi korban.
Bahkan, delapan di antara 13 santri tersebut sudah melahirkan bayi.
Lantas siapa sosok HW ini?

Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.
Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.
Dikenal Pendiam
Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,
"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Tribun Jabar.
Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.