Kamis, 2 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Amnesty Sebut Hukuman Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Sudah Cukup

Amnesty International Indonesia (AII) menyebut vonis hukuman Herry Wirawan penjara semumur hidup sudah mencukupi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Sidang Vonis Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia (AII), turut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang diberikan hakim kepada Herry Wirawan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di PN Bandung. 

Menanggapi hal tersebut, Wirya menyatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Herry Wirawan sudah mencukupi. 

Baca juga: Dibebankan Ganti Rugi Rp331 Juta di Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA: Tidak Memiliki Dasar Hukum

"Kami pikir hukum yang diberikan dan diputuskan hari ini sudah mencukupi," ujar Wirya, Selasa (15/2/2022), dalam acara Kompas Petang KompasTV.

Menurutnya, penghukuman pelaku tentu diperlukan secara adil dengan memperhatikan aspek-aspek hak asasi manusia. 

Akan tetapi hal tersebut bukan berarti Amnesty mengkerdilkan pandangan korban dan keluarga korban. 

menurutnya penghukuman pada satu kasus saja tidak mengubah situasi kedaruratan kekerasan seksual di Indonesia. 

Maka dengan adanya hukuman mati yang dituntutkan kepada Herry Wirawan menurutnya tidaklah manusiawi. 

"Amnesty Internasional tentu saja menolak hukuman mati, karena kami menganggap ini adalah hukuman yang tidak manusiawi," kata Wirya.

"Saat ini memang ada instrumen yang mengatur tentang hukuman mati di undang-undang Indonesia, tetapi ada juga instrumen untuk melindungi hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup termasuk bagi pelakuk kejahatan," tambahnnya. 

Wirya juga menegaskan, selama ini tidak pernah menemukan bukti dalam literatur  yang mengatakan bahwa hukuman mati dapat memeberikan efek jera. 

Baca juga: Menteri PPPA Hormati Vonis Seumur Hidup terhadap Herry Wirawan

Baca juga: Hakim Putuskan Anak-anak Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dirawat Pemprov Jabar, Berapa Lama?

Dalam kasus ini justru yang harus disoroti, betapa gentingnya situasi kedaruratan kekerasan seksual di Indonesia. 

Bagaiamana  mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap kekerasan seksual. 

Agar nantinya dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi korban. 

"Justru dari kasus Herry Wirawan ini menunjukan betapa gentingnya situasi kedaruratan kekerasan seksual di Indonesia," 

"Disini kami menggaungkan pentingnya perlunya ada Undang-Undang yang mengatur pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif." kata Wirya.  

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut putusan hakim atas kasus asusila Herry Wirawan  berdasarkan tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022):

1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.

6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaka penuntut umum yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati. 

Jaksa juga meminta hukuman tambahan berupa hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta. 

Di akhir persidangan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, banding atau pikir-pikir.

JPU meminta pikir-pikir untuk ajukan banding.

(Tribunnews.com/MilaniResti/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved