Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Besok, 2 Terdakwa Polisi Jalani Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Agenda sidang tersebut yakni pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa polisi.
"Bagaimana keadaan batin saudara, saudara gugup?," tanya lagi Hakim.
Menjawab pertanyaan dari Hakim Elfian, Fikri menyebut kalau saat itu kondisi batinnya terasa kacau.
Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara rinci perihal kondisi psikologisnya saat itu.
"Kacau, sangat kacau (batin Fikri, red)," tukas Fikri.
Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.