Seleksi KPU dan Bawaslu
DPR Diminta Pertimbangkan 50 Persen Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu
Alasannya, berkaca pada Pemilu 2019 bahwa lebih banyak pemilih perempuan dibanding dengan laki-laki.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, meminta DPR untuk mempertimbangkan 50 persen keterewakilan perempuan pada komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu.
Alasannya, berkaca pada Pemilu 2019 bahwa lebih banyak pemilih perempuan dibanding dengan laki-laki.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers daring bertajuk 'Memastikan Keterpilihan Perempuan Minimal 30 Persen dalam Penyelenggara Pemilu', Minggu (13/2/2022).
"Kami di Pusako menyebutkan, angkanya (keterwakilan) mestinya 50 persen 50 persen minimal. Karena kalau pakai logika matematika, karena pemilih perempuan lebih banyak, mestinya kan bukan perempuannya tiga, laki-lakinya empat, tapi perempuannya 4, laki-lakinya 3," kata Feri.
Baca juga: Jelang Fit and Proper Test, DPR Diingatkan Penuhi Keterwakilan 30 Persen Perempuan di KPU-Bawaslu
Menurut Feri persoalan yang dialami pemilih perempuan, akan dapat diatasi oleh sesama perempuan pula.
Hal itulah yang menjadi pertimbangan keterwakilan perempuan bukan hanya minimal 30 persen, melainkan setara dengan laki-laki.
"Dan gambaran soal betapa pentingnya keberadaan penyelenggara oemilu perempuan yang berelasi dengan pemilih perempuan agar kebijakan-kebijakannya tidak bias gender juga sangat penting," ujar Feri.
Di sisi lain, Feri berujar bahwa pelanggaran yang terjadi lebih banyak dilakukan oleh penyelenggara pemilu laki-laki.
Dengan komposisi keterwakilan yang seimbang, diharapkan menjadi solusi untuk menjadi pilihan bagi DPR.
"Lalu kenapa kemudian mencoba meletakkan posisi perempuan, rendah dari itu. Dengan komposisi yang jauh sekali, misalnya di KPU 61. Kalau pakai logika dan etika, artinya sudah jelas bahwa penambahan jumlah penyelenggara perempuan menjadi sangat penting untuk memastikan agar keterwakilan perempuan betul-betul ada gambaran," ucapnya.
"Tentu sebagai masyarakat akademik dan sipil kami mendorong agar pemilih pemilu yang lebih baik agar DPR mempertimbangkan penyelenggara perempuaan dalam kompsosisi yang berimbang dengan prnyelenggara pria demi pemilu yang lebih baik kedepannya," pungkasnya.
Sebagai informasi Komisi II DPR RI akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 pada 14-16 Februari 2022.
Proses fit and proper test ini disebut akan digelar terbuka sehingga masyarakat bisa menyaksikan bagaimana jalannya seleksi para calon penyelenggara pemilu.
Nantinya dari 14 nama calon anggota KPU yang disodorkan, DPR akan mengerucutkan menjadi 7 nama terpilih. Sementara dari 10 nama calon anggota Bawaslu RI, DPR hanya memilih 5 nama terbaik.
Calon Anggota KPU RI:
1. August Mellaz;
2. Betty Epsilon Idroos;
3. Dahliah;
4. Hasyim Asy’ari;
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
6. Idham Holik;
7. Iffa Rosita;
8. Iwan Rompo Banne;
9. Mochammad Afifuddin;
10. Muchamad Ali Safa’at;
11. Parsadaan Harahap;
12. Viryan;
13. Yessy Yatty Momongan; dan
14. Yulianto Sudrajat.
Calon Anggota Bawaslu RI:
1. Aditya Perdana;
2. Andi Tenri Sompa;
3. Fritz Edward Siregar;
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda;
5. Lolly Suhenty;
6. Mardiana Rusli;
7. Puadi;
8. Rahmat Bagja;
9. Subair; dan
10. Totok Hariyono.