Apa Itu JHT? Simak Cara Daftar dan Manfaat Jaminan Hari Tua Berikut Ini
Jaminan hari tua adalah program perlindungan yang menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiunnya.
>> JHT bagi Penerima upah selain penyelenggara negara:
a. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
b. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
>> JHT bagi Kepesertaan bukan penerima upah:
a. Pemberi kerja
b. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
>> Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
>> Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar
>> Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
Baca juga: Soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 tahun, KSPI Desak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut
Baca juga: Syarat, Manfaat, hingga Cara Dapatkan Program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/ Buruh
Cara Pendaftaran
A. Penerima Upah
1. Didaftarkan melalui perusahaan
2. Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :
- Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja