Rabu, 1 Oktober 2025

ICW Desak Dewas KPK Periksa Lili Pintauli atas Dugaan Berbohong Saat Jumpa Pers

(ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan menyebarkan beri

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan menyebarkan berita bohong.

Penyebaran hoaks yang dimaksud ICW yakni kala Lili membantah telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial saat jumpa pers para April 2021.

"Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai tersebut perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Kata Kurnia, dugaan penyebaran hoaks itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa Dewas KPK dan terbukti dilakukan Lili.

Saat itu, Dewas KPK nenyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial selaku pihak yang sedang beperkara di lembaga antirasuah.

Baca juga: Cari Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Pergi ke Medan, Ini Hasilnya 

"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," kata Kurnia.

Terlebih, bagi ICW, dugaan pelanggaran etik Lili sudah kuat. 

Sedikitnya, Lili diduga melanggar dua pasal yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas 2/2020 yang memerintahkan insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas. 

Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas 2/2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong

Dugaan tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+.

"Jika kemudian laporan eks pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK," tutur Kurnia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved