Jumat, 3 Oktober 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Dinilai Berikan Keterangan Berdasar Opini, Kuasa Hukum Munarman: Saksi Rasa ini, Bukan Saksi Fakta

Aziz menyatakan merasa keberatan dengan keterangan dari AH itu bahkan secara pribadi, dirinya menolak seluruh keterangan itu.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Anggota kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022). 

"Iya, tidak pernah bertemu juga," jawab AH.

Baca juga: Sebut Hanya Tahu dari Medsos, Saksi AH Dicecar Munarman Soal Kedekatan dengan Tokoh JAD

"Tetapi di jawaban ini (BAP), justru setelah fauzan jadi tokoh JAD, hubungannya jadi erat dengan saya. Keterangan di BAP atau di sidang ini yang akan digunakan?," cecar Munarman.

"Saya melihat tidak secara langsung, melalui medsos," kata AH.

"Jadi kalimat di BAP ini berdasarkan pengetahuan saudara dari medsos saja?," tanya lagi Munarman.

"Iya," tukas AH.

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved