Senin, 6 Oktober 2025

Pembangunan Waduk di Purworejo

Ahli: Kasus Wadas Korupsi Pasal yang Pelakunya Penegak Hukum, Lebih Jahat Ketimbang Korupsi Uang

Ia menjelaskan, Judicial Corruption adalah korupsi pasal yang pelakunya adalah penegak hukum.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
Kementerian BUMN via Kompas.com
Desain Bendungan Bener 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menurut Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia, Muhammad Taufik sebagai korupsi yang dilakukan penegak hukum atau disebut Judicial Corruption.

Ia menjelaskan, Judicial Corruption adalah korupsi pasal yang pelakunya adalah penegak hukum.

Korupsi seperti ini menurutnya lebih jahat ketimbang korupsi uang.

“Kita lihat kasus judicial corruption itu yang terjadi sekarang ini dengan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20/2021 tentang Pembaruan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Bendungan Wonosobo, atau kita mengenalnya sebagai Desa Wadas,” kata Taufik di Diskusi Forum Tebet, Selasa (9/2/2022).

Taufik mengatakan izin penetapan lokasi itu sendiri sebenarnya sudah melanggar.

Karena dalam prosesnya hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 

Hal ini juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022).
Area pembangunan proyek Bendungan Bener di wilayah Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). (Dok Humas Polda Jateng)

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga: Mengenal Bendungan Bener, Proyek Pembangunan yang Jadi Akar Persoalan Desa Wadas Diserbu Aparat

Dengan demikian, Undang-Undang ini harus mampu menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan efisien.

Yang terjadi di Desa Wadas menurutnya juga melanggar PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Taufik mengatakan pertambangan bahan-bahan andesit sebagaimana yang dilakukan di Desa Wadas tidak termasuk pembangunan yang kategorinya kepentingan umum.

“Itu jelas diatur di Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan sebagaimana yang diubah pada Pasal 123 (2) UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 2 PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” lanjutnya.

Ribuan personil aparat kepolisian berperalatan lengkap yang merangsek masuk ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tanpa pemberitahuan pada Selasa (8/2/2022), dikecam oleh netizen Indonesia dengan trendingnya tagar Wadas di Twitter.

Sebagaimana dilaporkan WALHI dalam siaran persnya, Kepolisian berdalih tengah mengawal proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Purworejo.

Namun, aksi Kepolisian di lokasi dibarengi dengan intimidasi dan pengepungan di beberapa titik lokasi rumah warga dan masjid yang sedang digunakan untuk mujahadah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved