Senin, 6 Oktober 2025

Susi Air di Malinau

Buntut Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau, Pihak Maskapai Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, membeberkan pihaknya melayangkan somasi pada Bupati dan Sekda Malinau terkait penarikan paksa pesawat.

susiair.com
Susi Air. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, membeberkan pihaknya melayangkan somasi pada Bupati dan Sekda Malinau terkait penarikan paksa pesawat. 

"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ungkap Donal, Jumat (4/2/2022), mengutip Kompas.com.

"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar."

"Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," lanjut dia.

Kendati demikian, Donal mengakui Susi Air sempat terlambat membayar sewa hanggar pada 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19.

Saat itu, katanya, bandara dan Susi Air tidak beroperasi secara normal.

Namun, setelahnya Susi Air membayar keterlambatan biaya sewa hanggar, termasuk dendanya.

"Dihitung total sudah berkontribusi (penerimaan daerah Kabupaten Malinau) sebesar Rp3 miliar."

"Susi Air itu sudah memberikan pada penerimaan daerah Kabupaten Malinau Rp 2,9 miliar."

"Itu angka nominal yang secara rill belum termasuk hitungan denda terhadap keterlambatan yang terjadi," terangnya.

Seperti diketahui, pesawat Susi Air ditarik paksa oleh Satpol PP Kabupaten Malinau dari hanggar Bandara Malinau pada Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Susi Air Diusir dari Hanggar Pesawat, Siapa Pemilik Bandara Malinau?

Baca juga: Kronologi Pengusiran Pesawat dari Hanggar Bandara Malinau Versi Susi Air

Momen pengeluaran secara paksa itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di akun Twitternya.

"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita .. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulis Susi, dikutip Tribunnews.

Alasan Pemkab Malinau Putus Kontrak Susi Air

Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022).
Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Pemkab Malinau melalui Sekretaris Daerah Ernes Silvanus, membeberkan alasan mengapa memutus kontrak sewa hanggar maskapai Susi Air.

Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved