Sabtu, 4 Oktober 2025

Kuasa Hukum Beberkan Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq di Rutan: Beliau Bersyukur

Kuasa hukum Edy Mulyadi menyebut kliennya mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab saat pertama kali bermalam di rutan Bareskrim Polri.

Editor: Inza Maliana
Rizki Sandi Saputra
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022). 

Apalagi, kata Herman, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya sebagai tersangka, masih belum diproses.

"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu."

"Karena apa alasannya, Bang Edy itu belum di BAP sebagai tersangka."

"Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Hingga Polri Pastikan Penahanan Sesuai Prosedur

Menurut Herman , seharusnya penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di BAP dulu sebagai tersangka."

"Baru bisa ditahan. Kecuali kalau tangkap tangan."

"Kan tau-tau ada penetapan penangkapan, (padahal) surat penangkapan muncul keluar 24 jam."

"Kami keberatan, kami minta ditunda hari Rabu."

"Nah, tau-tau pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari," pungkas Herman.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved