Jaksa Fungsional Kejagung Layangkan Permohonan Uji Materi Terkait Usia Pensiun ke MK
Lima orang jaksa fungsional dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikawatirkan dapat membuat pelayanan hukum dan keadilan terhadap masyarakat tidak akan maksimal mengingat akan berkurangnya SDM dari kejaksaan.
“Saat ini jaksa berjumlah 11 ribu dan masih dibutuhkan sekitar 10 ribu jaksa lagi untuk mengisi permintaan tenaga jaksa di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kebijakan ini kami kira tidak tepat apalagi akan ada moratorium penerimaan ASN hingga 2024,” kata Richo.
Baca juga: Video Detik-detik Ganjar Tendang Tembok Palsu SMAN Tawangmangu, Ancam Bawa ke Kejaksaan
Para pemohon karenanya memandang Mahkamah Konstitusi memberi tafsir terhadap Pasal 12 huruf c UU tentang Kejaksaan.
Atas hal itu, pihaknya berharap MK perlu memutuskan dan menyatakan Pasal 12 huruf c UU tentang Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai ‘Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena, telah mencapai usia 65 tahun. Dan tetap mempunya kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai demikian'.