Pembelajaran Tatap Muka
Resmi Diteken, 5 Poin Penting Aturan Baru PTM di SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
Pemerintah resmi perbarui aturan PTM dengan mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, berikut 5 poinnya
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Daryono
Ist
Mendikbudristek Nadiem Makarim - resmi perbarui aturan PTM dengan mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, berikut 5 poinnya
Melansir salinan Inmendagri tersebut, pemerintah hanya menetapkan dua kabupaten/kota yang bersatus level 3.
Keduanya yakni Kota Serang di Banten dan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.
Sementara itu, kabupaten/kota yang berstatus level dua yaitu:
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang