Kamis, 2 Oktober 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi Ditahan Polisi & Terancam 10 Tahun Bui, Kuasa Hukum Minta Perlindungan ke Dewan Pers

Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya akan mengirim surat ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum untuk Edy Mulyadi.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya akan mengirim surat ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpa Edy Mulyadi.

Pasalnya menurut Herman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemarin, mayoritas yang ditanyakan adalah soal produk pers, yakni YouTube milik Edy Mulyadi.

Sementara itu, Herman dengan tegas mengatakan YouTube milik Edy Mulyadi adalah produk pers.

Bahkan Herman menyebut YouTube milik Edy Mulyadi ini sudah terdaftar di Dewan Pers.

Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat ditemui awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Kuasa Hukum Protes, Polri Tegaskan Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Prosedur

"Kami akan mengirim surat ke Dewan Pers, insyaallah besok Rabu (2/2/2022) untuk meminta perlindungan hukum. Karena di dalam BAP kemarin yang kurang lebih ada 30 pertanyaan itu, semua yang ditanyakan itu adalah produk-produk pers."

"Dimana selalu ditanyakan YouTube. YouTube-nya Pak Edy itu ada produk pers. Itu sudah terdaftar di Dewan Pers," kata Herman dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (1/2/2022).

Sehingga Herman menilai apa yang diunggah Edy dalam kanal YouTube miliknya adalah bentuk pelaksanaan tugas-tigas jurnalistik.

"Kan sudah ada MOU antara Kapolri dengan Dewan Pers. Jadi bagaimanapun Pak Edy ini melaksanakan tugas-tugas jurnalistik. Walaupun bahasanya itu agak kurang diterima masyarakat."

Baca juga: Ini Alasan Kuasa Hukum Minta Dewan Pers Beri Perlindungan Hukum untuk Edy Mulyadi

"Artinya tetap saja itu produk-produk jurnalistik. Itu yang harus dihormati. Karena pertanyaan-pertanyaan itu hampir semua YouTube Pak Edy yang ditanyakan," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dalam pasal itu, Edy Mulyadi pun terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Terima Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Penahanan Edy Mulyadi Telah Sesuai Aturan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penahanan terhadap Edy Mulyadi dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) telah sesuai dengan aturan.

"Jika sudah ada penetapan sebagai tersangkanya yang ancaman hukuman pasal yang disangkakan minimal 5 tahun, maka upaya paksa (penahanan) bisa kapan saja dilakukan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Selain itu, Fickar menuturkan penyidik Polri juga telah mengeluarkan surat penangkapan terlebih dahulu terhadap Edy Mulyadi seusai diperiksa sebagai saksi pada Senin (31/1/2022) kemarin.

"Itu artinya didahului dengan penangkapan baru kemudian penahanan. Artinya harus ada surat penangkapan lebih dahulu baru kemudian penahanan," jelas Fickar.

Baca juga: Lewat Kuasa Hukumnya Edy Mulyadi Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Namun demikian, Fickar menuturkan hal yang paling penting merupakan penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi.

Dengan penetapan itu, tersangka bisa langsung diproses penahanan.

"Sudah tersangka baru bisa ditahan dan penetapan tersangkanya harus didasari minimal ada dua alat bukti sebagaimana ditentukan pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, keterangan tersangka dan petunjuk," terang Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menuturkan kuasa hukum bisa menempuh jalur hukum jika tak terima dengan penahanan kliennya.

"Saya kira jika penasihat hukum meragukannya busa diuji melalui upaya hukum praperadilan," pungkas Fickar.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Ucapan Edy Mulyadi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved