Kamis, 2 Oktober 2025

SPT Pajak

Cara Daftar Akun DJP Online dan Lapor SPT Tanpa Antre di pajak.go.id, Ini Jadwalnya

Simak cara daftar akun DJP online, isi e-filing dan upload e-SPT. Adapun batas waktu terakhir laporan SPT tahunan tanggal 31 Maret.

Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Simak cara daftar akun DJP online, isi e-filing dan upload e-SPT. Adapun batas waktu terakhir laporan SPT tahunan tanggal 31 Maret. 

TRIBUNNEWS.COM - Kini, masyarakat tak perlu antre untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Karena lapor SPT dapat dilakukan secara online di HP dengan mengakses www.pajak.go.id yang disebut e-filing.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Apabila Anda belum mempunyai NPWP maupun EFIN, dapat klik tautan artikel di bawah ini.

Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan

Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Siapkan Dokumen Pendukung

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved