Senin, 6 Oktober 2025

Ucapan Edy Mulyadi

Kabareskrim Komjen Agus: Edy Mulyadi Dijemput Paksa Jika Tidak Hadiri Pemanggilan Kedua

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya bakal menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak hadiri pemanggilan kedua terkait

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
IST
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto 

Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

Baca juga: Kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi Dapat Teror, Tiap Hari Ditelepon Seribu Orang: Ini Bentuk Ancamannya

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.

Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.

"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved