Sepanjang 2021, KPK Telah Tetapkan 123 Tersangka Korupsi
Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 123 orang tersangka korupsi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 123 orang tersangka korupsi.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Awalnya, Firli menjelaskan capaian KPK pada 2021, di mana telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 perkara.
"Di penindakan, kami ingin sampaikan secara gamblang, tahun 2021 penyelidikan dilakukan oleh KPK 127 perkara, dari target 120 perkara," kata Firli di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Deretan Menteri, Politikus, Kepala Daerah Hingga Pejabat Negara Terjaring OTT KPK Era Firli Bahuri
Firli menambahkan, dari 127 perkara tersebut, sebanyak 108 perkara masih ke tahap penyidikan.
Kemudian sebanyak 122 perkara saat ini masuk tahap penuntutan, 95 perkara inkrah di pengadilan, dan 95 perkara masuk tahap eksekusi.
"Dengan jumlah tersangka di tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang," ujar Firli.
Baca juga: Alami Bottleneck, KPK Rekrut 61 Jaksa Penuntut Umum
Selain itu, Firli mengungkap KPK berhasil mengembalikan kerugian negara pada tahun 2021 sebanyak Rp 416,9 miliar dari upaya penindakan.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga diselamatkan KPK sebanyak Rp 203,29 miliar.
"Kembalian kerugian negara total pemulihan kerugian negara Rp 416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya upaya penindakan. Di samping itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 203,29 M," pungkasnya.