Selasa, 7 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Pemindahan Ibu Kota Negara Disebut Seimbangkan Pembangunan di RI

Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bertujuan untuk keseimbangan

Editor: Wahyu Aji
Kantor Staf Presiden
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong. 

Zulfikar mengatakan wacana pemindahan IKN sudah muncul sejak presiden sebelum Jokowi. Presiden Soekarno pada 1957 menggagas pemindahan IKN ke Palangka Raya, saat meresmikan kota tersebut sebagai Ibu Kota Kalimantan Tengah.

Kemudian, Presiden Soeharto pada 1997 mengeluarkan Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang koordinasi pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri, dimaksudkan awalnya untuk pusat pemerintahan.

Lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2013 menyodorkan skenario, mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota, namun direncanakan dan dibangun benar-benar, atau memindahkan pusat pemerintahan keluar dari Jakarta.

Baca juga: Pengamat: Wajar Rizal Ramli Ingin Batalkan UU IKN Jika Terpilih Jadi Presiden RI

"Nah baru kali inilah Presiden ketujuh ini (Jokowi) yang berani untuk menunjukkan niat yang sungguh-sungguh pindah, dengan dia izin 16 Agustus 2019 di hadapan sidang tahunan dan masyarakat kita. Akhir 2021 beliau menyampaikan usul inisiatif itu, terlepas itu berasal dari presiden yang jelas ide itu dia wujudkan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved