Penanganan Covid
Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster di Laman PeduliLindungi Serta Syarat Penerima
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi.
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Syarat Penerima Vaksin Booster
1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun
2. Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
3. Diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2
4. Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Tata Cara Pemberian Vaksin Booster
1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
1. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil untuk dosis 1 dan 2 adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
2. Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.