Apa Itu Travel Bubble? Ini Syarat dan Ketentuan Turis Asing Singapura Masuk ke Batam dan Bintan
Masuknya turis asing dari Singapura ke Batam dan Bintan dengan penerapan travel bubble dimulai hari ini, Senin (24/1/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Masuknya turis asing dari Singapura ke Batam dan Bintan dengan penerapan travel bubble dimulai hari ini, Senin (24/1/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk mendorong kegiatan pariwisata di dua wilayah tersebut.
"Pemerintah mendorong travel bubble antara Batam Bintan dengan Singapura, untuk mendorong kegiatan pariwisata di Batam dan Bintan," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Pemerintah Berharap Travel Bubble Bisa Diterapkan saat MotoGP Mandalika
Apa Itu Travel Bubble?
Mengutip smithsoniamag.com, travel bubble atau gelembung perjalanan adalah kebijakan meniadakan masa isolasi yang biasanya wajib dilakukan oleh pelancong internasional saat akan memasuki sebuah negara di masa pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan ini hanya diberlakukan pada kelompok pelancong terpilih dari negara tertentu.
Dalam travel bubble, sekelompok negara setuju untuk membuka perbatasan mereka satu sama lain, tetapi tetap menutup perbatasan ke semua negara lain.
Contohnya adalah penerapan travel bubble antara Singapura dengan Indonesia yang berlaku mulai hari ini.
Sementara itu, dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam dan Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19, dijelaskan, travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.
Adapun Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura adalah pelaku perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan melaksanakan kegiatan wisata di kawasan Bintan dan Batam, dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari.
Tentunya, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan travel bubble ini.
Baca juga: Indonesia Mau Ekspor Listrik ke Singapura, PLN dan KKP Koordinasi Tentang Penataan Ruang Laut
Mekanisme Travel Bubble
a. Terminal Feri lnternasional Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam;
b. Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
Syarat Kedatangan di Pintu Masuk Kawasan Travel Bubble
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa lnggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC lnternasional Indonesia;
b. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC lnternasional Indonesia;
c. Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, terkecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura;
d. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation;
e. Khusus WNA, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan;
f. Menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble;
g. Menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan;
Ketentuan selama Berada di Kawasan Travel Bubble
a. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan wisatawan atau pihak yang berada di dalam satu kawasan travel bubble;
b. Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan;
c. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR;
d. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan travel bubble terkait.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)