Jumat, 3 Oktober 2025

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Bulan Januari 2022

Bantuan PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Penulis: Devi Rahma Syafira
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima Bansos PKH Bulan Januari 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Sosial PKH kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022.

Bantuan PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH disalurkan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Bagi yang ingin mengetahui cek daftar penerima bantuan PKH secara online dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id: Cek Bansos PKH Januari 2022, Simak Kategori & Jadwal Pencairannya

Baca juga: Ini Ketentuan dan Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahun 2022 via cekbansos.kemensos.go.id

Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum mendapatkan bantuan di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (14/10/2021) pagi.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum mendapatkan bantuan di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (14/10/2021) pagi. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Penyaluran Bansos

- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret

- Tahap 2 : April, Mei, Juni

- Tahap 3 : Juli, Agustus, September

- Tahap 4 : Oktober, November, Desember

Cara Cek Penerima PKH

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom

3. Masukkan nama sesuai KTP

4. Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved