Senin, 29 September 2025

Ketua Kadin Jakarta Timur Dukung Peraturan Pemerintah Soal Alih Daya ke Pihak Ketiga

Keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per tahun 2023, kata Menpanrb Tjahjo Kumolo.

Ketua Kadin Jakarta Timur Anta Ginting 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per tahun 2023.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, ke depan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tjahjo mengatakan bahwa terkait nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan di instansi pemerintahan, Tjahjo meminta itu dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.

Terkait hal tersebut Ketua Kadin Jakarta Timur Dr Anta Ginting angkat bicara.

Dirinya mengaku setuju dan mendukung langkah pemerintah.

Baca juga: Anggota Komisi IX Usulkan Ini Untuk Tenaga Honorer Yang Tak Bisa Masuk PPPK

Tapi, Anta menjelaskan, para pengusaha alih daya untuk menerapkan sistem outsourcing yang sehat.

"Menyediakan program pelatihan dari praktisi, dan program simulasi untuk meningkatkan kualitas kerja dan perilaku pekerja sehingga para pekerja dan terampil dan berkualitas," kata Anta Ginting, kepada Tribun, Minggu (23/11/2022).

Lebih lanjut, Anta memberikan masukan agar pengusaha alih daya juga mengupgrade kemampuan karyawan.

"Dengan peningkatan kemampuan yang baik untuk karyawan, contohnya lewat training yang intensif secara online serta sertifikasi sesuai dengan kompetensinya," kata Anta.

Diberitakan sebelumnya, penuntasan tenaga honorer ditargetkan selesai tahun 2023.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, Kementerian PANRB Dorong Pemda Maksimalkan Usulan Formasi PPPK-CPNS

Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Dimana pada pasal 99 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo, Senin (17/1/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan