Selasa, 30 September 2025

Setuju TNI-Polri Aktif Tak Boleh Jabat Pj Gubernur, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Dorong Sekda

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung Presiden Joko Widodo terkait anggota TNI Polri aktif tidak memungkinkan menjabat.

Editor: Wahyu Aji
Dionisius Arya Bima Suci/Tribun Jakarta
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat ditemui di kantornya, Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). 

Muzani mengatakan jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik.

Oleh sebab itu, kata Muzani, keputusan presiden melarang anggota TNI Polri aktif menjadi Pj Gubernur patut diapresiasi. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Karena itu merupakan sebuah keputusan baik untuk menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri. 

"Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri," kata Sekjen Partai Gerindra itu. 

Di sisi lain, lanjut Muzani Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supermasi sipil.  

Supremasi sipil, kata Muzani,  sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 

"Oleh karena itu Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supermasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi," ujar Muzani.

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Dukung Keputusan Jokowi Larang TNI Polri Aktif Jadi Pj Gubernur Pengganti Anies, PDIP Singgung Sekda

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved