Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Langkat

Tangkap Bupati Langkat, KPK Bantah Incar Warna Partai Politik Tertentu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengincar kader dari partai politik tertentu untuk ditangkap.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kanan) saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengincar kader dari partai politik tertentu untuk ditangkap.

Pernyataan ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Terbit Rencana Perangin Angin diketahui merupakan politikus Partai Golkar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan pihaknya tidak mengincar Partai Golkar dari penangkapan Terbit.

Penangkapan Terbit murni berdasarkan dugaan penerimaan suap yang dilarang oleh undang-undang.

Baca juga: Gunakan Rompi Oranye, Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bersama 5 Orang Lainnya

"Kami bukan mengejar warna ataupun kemudian menghindari warna," tutur Ghufron dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube KPK RI, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Ghufron berujar, KPK bakal menangkap semua warga negara yang melakukan korupsi.

Dia memastikan pihaknya tidak sedang mengincar Golkar meskipun beberapa kadernya ditahan KPK belakangan ini.

"Warnanya kuning, merah, hijau, ataupun biru kalau tidak memenuhi alat bukti kami tidak akan mungkin menangkapnya," ujar Ghufron.

Baca juga: Kronologi OTT di Langkat : Bupati Sempat Kabur hingga Terima Uang di Kedai Kopi

KPK menegaskan mengantongi bukti kuat terkait dugaan suap yang dilakukan Terbit.

Ghufron menegaskan penangkapan Terbit sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Di hadapan kami tidak ada warna. Di hadapan KPK semuanya adalah berdasarkan syarat dan ketentuan, dan tentu kami akan melakukan prosedurnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di hadapan kami adalah sama," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap yaitu Terbit; Kepala Desa Balai Kasih (saudara kandung Terbit), Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved