Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT KPK di Langkat

Bupati Terbit Rencana Peranginangin Tersangka Suap, Uang Senilai Rp786 Juta Disita KPK

uang ratusan juta rupiah tersebut selanjutnya akan dijadikan barang bukti sebagai bahan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Barang bukti berupa uang senilai Rp786 juta dipajang tim penyidik saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin bersama lima pihak lain di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. 

Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.

Kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kepada penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved