Sabtu, 4 Oktober 2025

Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba Jadi Otak Penipuan Online, Kuras Uang Korban Ratusan Juta

Terpidana seumur hidup kasus narkoba berinisial AAS menjadi otak penipuan online dan mengeruk uang ratusan juta dari korbannya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online yang dikendalikan narapidana kasus Narkoba yang mendekam di Lapas. 

Ramadhan menuturkan pelaku AAS kemudian meminta bantuan korban untuk mengirimkan sejumlah uang.

Total, korban telah mentransfer hingga ratusan juta secara bertahap.

"Setelah lebih akrab tersangka meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan. Kemudian tersangka mengirimkan rekening salah satu bank kemudian meminta transfer kepada korban tersebut dan uang tersebut dikirim kepada korban ke rekening yang telah diberikan dimana menggunakan rekening temannya," kata dia.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Bareskrim, Ketua Umum PB SEMMI: Alhamdulillah Tidak Percuma Lapor Polisi

Adapun ketiga tersangka berhasil ditangkap di Rokan Hilir, Riau.

Penyidik Polri juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

"Jadi barang bukti yang disita ada handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan dan beberapa pin rekening ya," kata Ramadhan.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 51 ayat 1 dan 2 Jo pasal 35 dan atau UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 55 ke 1 juncto 378 KUHP dan atau pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan TPPU dan atau pasal 82 juncto pasal 85 nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved