Senin, 6 Oktober 2025

Ubedilah Badrun Bantah Ada Politik Praktis di Balik Pelaporannya Soal Kasus KKN Anak Presiden ke KPK

Dosen UNJ Ubedilah Badrun tegaskan pihaknya tak miliki kepentingan politik di balik pelaporannya terhadap dua anak presiden terkait kasus KKN

kolase Youtube
Gibran Rakabuming (baju kotak-kotak) dan Kaesang Pangarep (baju hitam) - Dosen UNJ Ubedilah Badrun tegaskan pihaknya tak miliki kepentingan politik di balik pelaporannya terhadap dua anak presiden terkait kasus KKN 

"Dan ini bisa dicek sama orang-orang yang pernah mendengarkan (pikiran-pikiran) saya di partai itu," jelas Ubed.

Sehingga, lanjut Ubed, keliru jika ia dituduh sebagai salah satu kader di partai itu.

"Jadi itu keliru kalau (menuduh) saya orang partai."

"Tidak hanya itu, bahkan mungkin hampir semua partai."

"Termasuk partai-partai kecil yang masuk dalam kekuasaan juga partai-partai itu, (mereka) bagian dari koalisi."

Baca juga: Laporkan Gibran-Kaesang, Ubedilah Harap KPK Serius dan Profesional

"Lalu saya juga disebut sebagi anggota partai itu juga, kan tidak logis itu."

"Menyimpulkan satu peristiwa dari satu data yang sangat permukaan," lanjut Ubed.

Pelaporannya ini, kata Ubed, murni berdasarkan kegelisahannya pada indeks presepsi korupsi di Indonesia yang buruk.

"Saya hanya melihat negara ini ternyata indeks presepsi korupsinya buruk, angkanya 37, dari angka nol sampai 100, dan saya gelisah."

"Dalam teori saya sempat membaca bukunya Yoshihara itu ada istilah ersatz capitalism dan ciri dari era itu adalah munculnya pengusaha-pengusaha baru yang (muncul) karena ada relasi dengan kekuasaan."

"Nah ini saya melihat salah satu problem ini yang membuat korupsi terus merajalela," jelas Ubed.

Baca juga: Perbandingan Harta Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming, Siapa Lebih Kaya?

Baca juga: Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Disebut Bisa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Untuk diketahui, laporan yang diajukan Ubed menyikapi perihal turunnya angka tuntutan kepada perusahaan besar bernama PT SM yang disinyalir menjadi tersangka pembakaran hutan.

Keduanya, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dianggap terlibat dalam bisnis gabungan tersebut.

Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nominal tuntutan sebesar Rp 7,9 triliun.

Dari tuntutan sebesar Rp 7,9 triliun itu, Mahkamah Agung (MA) ternyata mengabulkan permintaan penurunan nominal tuntutan menjadi Rp 78 miliar.

Ini yang menurut Ubed menyimpan kejanggalan.

Selain itu, ada beberapa kejanggalan lain yang coba Ubed kaitkan.

Sehingga, ini yang melatarbelakangi Ubed melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved