Pengadilan Tinggi DKI Diminta Tolak Banding Pemerintah Pusat Soal Polusi Udara
Nafas warga DKI Jakarta menjadi taruhan atas upaya hukum yang tidak perlu ini. Instead, keras-kerasan kepala. Kenapa tidak memilih mengambil langkah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) menyerahkan kontra memori banding atas putusan gugatan polusi udara Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Adapun pengajuan kontra memori ini adalah jawaban atas banding yang diajukan oleh Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
Anggota tim advokasi Koalisi Ibu Kota Jeanny Sirait berharap lewat kontra memori banding ini, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menolak permintaan pemerintah, dan di sisi lain menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.
Tujuannya agar hak atas udara bersih bagi warga Jakarta dapat dipenuhi segera oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Nafas warga DKI Jakarta menjadi taruhan atas upaya hukum yang tidak perlu ini. Instead, keras-kerasan kepala. Kenapa tidak memilih mengambil langkah perbaikan demi kepentingan warga?," ujar Jeanny.
Baca juga: Kualitas Udara New Delhi Sedikit Membaik setelah Sempat Diselimuti Kabut Tebal karena Polusi
Ia menilai permintaan banding pemerintah pusat hanya buang - buang waktu. Masyarakat justru akan makin lama tersiksa oleh udara kotor yang tak kunjung dibenahi.
"Sekali lagi, meski upaya hukum adalah upaya yang sah, kami harus sampaikan bahwa warga sangat kecewa terhadap keputusan Presiden RI dan para menteri untuk memperpanjang proses hukum," tutur Jeanny.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst terkait polusi udara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.
Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.