Selasa, 30 September 2025

Panglima TNI Andika Perkasa Ungkap Alasan Pangkostrad Masih Kosong: Tidak Ada Tarik-menarik

Andika memastikan tidak ada tarik menarik kepentingan yang mengakibatkan kini jabatan Pangkostrad TNI itu masih kosong.

"Memang tak ada masalah karena operasional masih berjalan. Tetapi alangkah baiknya posisi Pangkostrad tidak terlalu lama kosong. Apalagi posisi ini sangat strategis di angkatan darat sebagai  Kotama terbesar," ucapnya. 

Untuk diketahui, jabatan Pangkostrad saat ini mengalami kekosongan setelah Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 17 November 2021. 

Panglima TNI Jendral Andika Perkasa dalam satu kesempatan menyebut pihaknya masih menunggu sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) terkait perwira tinggi yang akan mengisi posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). 

Andika menjelaskan, hasil sidang Wanjakti tersebut nantinya akan dilaporkan dan diputuskan Presiden Joko Widodo. 

Pengamat Militer: Mestinya Jabatan Pangkostrad Tidak Boleh Dibiarkan Kosong Terlalu Lama

Jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) masih kosong hingga saat ini sejak Jenderal TNI Dudung Abdurachman resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Rabu (17/11/2021).

Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai mestinya jabatan tersebut tidak boleh terlalu lama dibiarkan kosong mengingat strategisnya tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh jabatan tersebut.

Selain itu, kata dia, kosongnya jabatan tersebut membuat tugas dan tanggung jawab Pangkostrad sementara diambil alih oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang juga harus berkonsentrasi pada tugas-tugasnya.

"Mengingat tugas dan tanggungjawabnya yang strategis, mestinya jabatan Panglima Kostrad memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama, mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (27/12/2021).

Namun demikian, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu pengisian jabatan tersebut. 

Di sisi lain, lanjut Fahmi, pengisian jabatan tersebut juga tetap harus dilakukan secara cermat dan berhati-hati, sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.

"Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas dan kompetensi," lanjut dia.

Fahmi menjelaskan Panglima Kostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan Operasi Pertahanan Keamanan tingkat strategis, baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI. 

Pangkostrad, kata dia, bertanggungjawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran dan administrasi, fungsi organik militer baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial.

Selain itu, kata Fahmi, Pangkostrad juga bertanggungjawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian dan pengawasan. 

Sebagai Komando Utama Pembinaan, kata dia, Kostrad berkedudukan langsung di bawah KSAD.

Sedangkan sebagai Komando Utama Operasional Kostrad, lanjut dia, Pangkostrad berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI. 

"Jika terdapat kekosongan jabatan Panglima Kostrad maka tugas dan tanggungjawab jabatan tersebut dijalankan oleh KSAD hingga ditunjuk pejabat definitif," kata dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved