Sabtu, 4 Oktober 2025

CARA Mengurus STNK Hilang atau Rusak: Bawa KTP, BPKB, dan Surat Kehilangan

Cara mengurus STNK yang hilang atau rusak, segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat dan siapkan berkas-berkasnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Begini cara mengurus STNK yang hilang atau rusak. 

Perlu diketahui, Kantor Samsat merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

4. Cek fisik kendaraan

Cek fisik kendaraan merupakan langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut harus difotokopi.

Baca juga: CARA Cek Tiket Vaksinasi Booster via PeduliLindungi, Lebih dari 1,4 Juta Warga Sudah Vaksin Booster

Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran secara Mandiri di Rumah: Menggunakan Kertas HVS dari File PDF

5. Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang.

Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

6. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)

Mengurus cek blokir yang dimaksud adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.

Misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

7. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama (BBN) II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

8. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ini dilakukan jika belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved